STASIUN PENGAWASAN SDKP PONTIANAK

SELAMAT DATANG

TIM TEKNIS STASIUN PENGAWASAN SDKP PONTIANAK

Foto saya
Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
merupakan Tim yang dibentuk oleh Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Pontianak untuk menangani permasalahan teknis yang terjadi di lapangan khususnya bidang perikanan dan perairan.
Stasiun Pengawasan SDKP Pontianak. Diberdayakan oleh Blogger.

INFORMASI

Latest Post

OPERASI PENGAWASAN LINTAS BATAS ENTIKONG

     I. PENDAHULUAN
     1.1  Latar Belakang
Kegiatan operasi pengawasan ekspor-impor ikan di pintu perbatasan antar negara mutlak dilakukan untuk menjamin mutu ikan yang keluar masuk antar negara. Perlunya pengawasan ini tentunya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mengkonsumsinya. Pos Pengawasan SDKP Entikong merupakan salah satu perangkat pemerintah yang bertujuan mengawasi keluar masuknya produk perikanan dari dan ke Malaysia dilaksanakan dalam rangka mendukung program industrialisasi perikanan serta mengetahui banyaknya permasalahan yang terjadi di lapangan terkait masalah kegiatan pengawasan usaha dibidang perikanan di seluruh lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sehingga dari permasalahan yang timbul dapat dirumuskan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan koordinasi daerah yang berhubungan dengan kebijakan yang harus diberikan.
1.2  Manfaat Yang Diharapkan
1. Memberikan keamanan hasil produk perikanan bagi masyarakat
2. Meningkatkan kemampuan teknis stake holder
3. Meningkatkan kesejahteraan
4. Meningkatkan profesionalisme/kompentensi
1.3  Sasaran
1.      Membentuk forum komunikasi dan koordinasi antar pejabat
2.      Memberikan pemahaman kepada pelaku usaha
3.      Dukungan dari pimpinan dan instansi terkait
4.      Melakukan kegiatan terpadu antar Instansi serta koordinasi dengan Pos di Perbatasan
1.4  Dasar Pelaksanaan
Surat Perintah Tugas Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Pontianak
Nomor : SPT.           /Sta.2/TU.076/II/2013 tanggal  13 Februari 2013
1.5  Output
       Mampu melaksanakan kegiatan fungsional/profesi sesuai ketentuan
  1.  Mampu menjalin interaksi dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait dan Koordinasi dengan Pos lainnya
  2. Dapat memberikan keamanan produk terhadap distribusi hasil Perikanan. 
  3. Memberikan manfaat terhadap lingkungan kerja melalui produk berupa rekomendasi, informasi penerapan teknologi dan standar.
II. PELAKSANAAN KEGIATAN
2.1  Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Hari/Tanggal         : Kamis- Minggu /  14 - 17 Februari  2013
Tempat                 : Pos Pengawasan SDKP Entikong
2.2  Kronologis Pelaksanaan Kegiatan
1)      Hari Pertama, Tanggal 14 Februari 2013
Dengan menggunakan mobil, tim berangkat dari Pontianak pukul 16.300 menuju Pos Pengawasan SDKP Entikong Kabupaten Sanggau melalui  jalur Tayan,  dan tiba di Entikong Pukul 00.30 WIB. Kemudian tim langsung bertemu dengan Bapak M. Falah Hamid, S.Pi  selaku Pengawas Perikanan pada Pos Pengawasan SDKP Entikong. Beliau menjelaskan bahwa pengawasan di Entikong dititik beratkan pada pengawasan keluar masuk komoditi perikanan dari Indonesia-Malaysia dan sebaliknya.
2)      Hari Kedua, Tanggal 15  Februari 2013


Pada hari Kamis pada pukul 07.00 WIB pengawas melakukan kegiatan pengawasan ikan di border Entikong ikan dari Indonesia yang akan diekspor ke Malaysia. Petugas hanya mengecek jenis dan kapasitas ikan yang dimuat dalam bak fiber, petugas tidak mengecek kandungan formalin pada ikan. Pengawasan berjalan selama 3-4 jam karena ikan yang masuk ke Malaysia melalui border entikong biasanya terjadi pagi hari maka kegiatan pagi hari difokuskan pada pengawasan ekspor ikan ke Malaysia.  
3)      Hari Ketiga, Tanggal 16  Februari 2013
Pada hari Sabtu pada  15.00 tim melakukan operasi kegiatan pengawasan impor ikan dari Malaysia ke Indonesia. Pengawasan dilakukan di depan Pos Pengawasan SDKP Entikong karena ikan yang masuk ke indonesia biasanya sore hari, maka pengawasan dilakukan pada sore hari. Pengawasan dilakukan dengan cara mengecek isi mobil box yang memuat ikan yang sudah di packing dalam kardus kemudian beberapa ikan dijadikan sampel untuk diuji kandungan formalinnya.
Hasil dari pengujian kandungan formalin dari 8 buah mobil pengangkut ikan tidak ditemukan adanya kandungan formalin. Beberapa hasil pengujian yaitu pada sampel pertama menunjukkan adanya indikasi kandungan formalin dalam jumlah yang kecil akan tetapi itu masih dalam pengamatan kualitatif untuk memastikan kandungan formalin harus dilakukan uji dilaboratorium, pengujian formalin pada ikan ini menggunakan alat formalis tes kit dengan pengamatan kandungan formalin secara visual warna.



 Dengan semakin besarnya jumlah produk perikanan yang keluar masuk dari pintu perbatasan darat di Entikong, maka pengawasan produk perikanan melakukan kegiatan pengujian kandungan formalin pada ikan merupakan agenda yang harus rutin dilakukan agar produk perikanan mengandung formalin tidak bebas masuk ke wilayah Indonesia yang dapat membahayakan bagi masyarakat Indonesia.  
4)      Hari Keempat, Tanggal 17 Februari 2013
Hari minggu kelompok tim kembali pada pukul 08.00 WIB tanggal 17 Februari 2013 dari Pos Pengawasan SDKP Entikong menuju Stasiun Pengawasan SDKP Pontianak menuju jalur Ngabang, dan  tiba di Stasiun Pengawasan SDKP Pontianak pada jam 14.30 WIB dan melanjutkan kegiatan harian rutin.

III. KESIMPULAN DAN SARAN
3.1  Kesimpulan
Kendala masalah Pengawasan Wilayah Perbatasan :
1.     Terbatasnya fasilitas dan sarana di Pos Pengawasan SDKP Entikong.
2.     Kurangnya kesamaan persepsi dalam menginterpretasikan dan mengiplementasikan butir-butir kegiatan dengan Karantina Ikan di Border, khususnya masalah jumlah muatan produk ekspor impor yang masih berbeda.
3.  Terbatasnya jumlah Pegawai yang ada di Pos Pengawasan SDKP Entikong sehingga tidak dapat mengawasi secara keseluruhan kegiatan ekspor-impor produk perikanan dari dan ke Malaysia.
           
3.2  Saran
           Perlu adanya koordinasi yang berkesinambungan antara Pos Pengawasan SDKP Entikong dengan Karantiana Ikan di Wilayah Border, lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan minimal 6 (enam) bulan sekali.
           Dalam upaya memenuhi terwujudnya program industrialisasi perikanan perlu adanya wadah koordinasi antar Instasi di seluruh nusantara sehingga data, informasi, kebijakan teknis dapat diwujudkan dan direalisasikan ke pelaku utama masyarakat dan pelaku usaha.

PELAYANAN PUBLIK DITJEN PSDKP


Selain melaksanakan pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan serta melaksanakan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, Ditjen PSDKP juga mempunyai fungsi pelayanan publik, diantaranya penerbitan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal perikanan dan penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) bagi kapal perikanan.

Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT)
SKAT adalah surat yang menyatakan bahwa transmitter VMS sudah dapat dipantau di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan Ditjen PSDKP. SKAT diterbitkan oleh Direktur Jenderal PSDKP Cq. Direktur Pemantauan SDKP dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan, tanpa dipungut biaya.

Surat Laik operasi (SLO)
SLO adalah surat keterangan tentang kelayakan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan untuk melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan, pelatihan perikanan, penelitian/eksplorasi perikanan, dan operasi pendukung penangkapan dan/atau pembudidayaan ikan. SLO bagi kapal perikanan di pelabuhan perikanan dikeluarkan oleh Pengawas Perikanan yang ditugaskan pada pelabuhan perikanan setempat setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis operasional kapal perikanan. Dalam hal kapal perikanan berada dan/atau berpangkal-an di luar pelabuhan perikanan, SLO dikeluarkan oleh peng-awas perikanan yang ditugaskan pada pelabuhan setempat. SLO asli wajib dibawa dan berada di atas kapal perikanan pada saat melakukan kegiatannya.

Prosedur Penerbitan SLO:
  1. Kapal perikanan yang akan melakukan kegiatannya, sebelum keberangkatan nakhoda kapal perikanan wajib melapor kepada pengawas perikanan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen dan kelayakan teknis operasional.
  2. Pengawas perikanan menuangkan hasil pemeriksaan dalam Form Hasil Pemeriksaan Kapal Perikanan (Form HPK) sebagai berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh nakhoda kapal perikanan dan pengawas perikanan.
  3. Pengawas perikanan menganalisa Form HPK untuk menetapkan kelaikan teknis operasional kapal perikanan dalam melakukan kegiatannya.
  4. Bagi kapal perikanan yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis operasional, diterbitkan SLO.
  5. SLO diterbitkan pada setiap pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan non perikanan pada saat pemberangkatan kapal perikanan.
  6. SLO merupakan persyaratan kapal perikanan untuk mendapatkan Surat Izin Berlayar (SIB) yang dikeluarkan syahbandar.
  7. Bagi kapal perikanan yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis operasional, tidak diterbitkan SLO.
  8. Bagi kapal perikanan yang tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SLO, pengawas perikanan merekomendasikan kepada syahbandar untuk tidak menerbitkan SIB.

Unit Pelayanan Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT)

    SKEMA PENGAJUAN SURAT KETERANGAN AKTIVASI TRANSMITTER (SKAT) KKP RI


Profil
� Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT) adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada Pusat Pemantauan Kapal Perikanan (PPKP).
� Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan mewajibkan kapal perikanan berukuran >30 GT yang beroperasi di WPPNRI dan laut lepas memasang transmiter SPKP on line.
� Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) adalah salah satu bentuk sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktifitas kapal perikanan.
� Implementasi SPKP menggunakan peralatan transmter dan satelit untuk memantau posisi kapal dan kegiatannya.
� Tujuan SPKP adalah kepatuhan (compliance) kapal perikanan sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional tentang konservasi dan pengelolaan sumber daya perikanan.
� Sasaran SPKP adalah pemanfaatan sumber daya perikanan optimal dan berkelanjutan

Motto
Kami melayani dengan PASTI (Profesional, Amanah, Senyum Tanpa Imbalan)

Visi
Memberikan Pelayanan Prima Dalam Penerbitan Surat Keterangan Aktivasi Transmiter

Misi
� Meningkatkan Pelayanan yang Responsif dan Berkualitas
� Meningkatkan Pelayanan yang Transparan dan Tidak Diskriminatif.

Maklumat Pelayanan
1. Melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan sesuai prosedur;
2. Mengutamakan kepuasan pengguna layanan, dengan prosedur jelas, cepat, adil dan tidak diskriminatif;
3. Memberikan layanan publik dengan amanah, senyum, santun dan ramah;
4. Tanggap terhadap keluhan/ pengaduan masyarakat dengan mengambil secara tepat tindakan penyelesaian;
5. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun terkait dengan pelayanan publik.

Pelayanan SKAT
Prosedur Penerbitan SKAT Baru:
1. Perusahaan/pemilik kapal perikanan berukuran >30 GT:
� mengadakan dan memasang transmiter SPKP online (penyediaan dan pemasangan transmiter SPKP online dilakukan oleh penyedia jasa layanan/provider atau pengguna jasa layanan);
� membayar air time
2. Mengajukan permohonan SKAT ke Unit Pelayanan SKAT
Direktorat Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dengan melampirkan persyaratan:
� copy SIPI/SIKPI,
� copy bukti pembayaran airtime 1 tahun,
� lembar pemasangan transmiter SPKP on line,
� copy identitas pemilik/penanggung jawab perusahaan.
3. Verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas Unit Pelayanan SKAT:
� Dokumen tidak lengkap dan sah, disampaikan kembali kepada perusahaan/pemilik kapal perikanan (pengguna jasa layanan),
� Dokumen lengkap dan sah, dilakukan pemantauan keaktifan transmiter SPKP on line.
4. Pemantauan keaktifan kapal perikanan.
Hasil pemantauan:
� Kapal perikanan tidak terpantau di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan, disampaikan ke provider untuk pemeriksaan teknis,
� Kapal perikanan terpantau, diterbitkan SKAT
5. Penyerahan SKAT kepada pengguna jasa layanan


Prosedur Penerbitan SKAT Perpanjangan:
1. Perusahaan/pemilik kapal perikanan berukuran >30 GT mengajukan permohonan ke Unit Pelayanan SKAT dengan melampirkan persyaratan:
� copy SKAT,
� copy bukti pembayaran airtime 1 tahun,
� lembar pemeriksaan transmiter SPKP Online,
� copy SIPI/SIKPI.
2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas Unit Pelayanan SKAT:
� Dokumen tidak lengkap dan sah, disampaikan kembali kepada perusahaan/pemilik kapal perikanan (pengguna jasa layanan),
� Dokumen lengkap dan sah, dilakukan pemantauan keaktifan transmiter SPKP on line,
3. Pemantauan keaktifan kapal perikanan
Hasil pemantauan:
� Kapal perikanan tidak terpantau di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan, disampaikan ke provider untuk pemeriksaan teknis,
� Kapal perikanan terpantau, diterbitkan SKAT
4. Penyerahan SKAT kepada pengguna jasa layanan


Web Tracking
(http;//kkpvms.kkp.go.id)
� Fasilitas yang disediakan bagi pemilik kapal perikanan untuk berperan aktif memantau dan mengendalikan kapal miliknya dalam rangka kepatuhan terhadap ketentuan konservasi dan pengelolaan sumber daya perikanan serta pengendalian dalam usaha/operasional penangkapan ikan/pengangkutan ikan
� Fasilitas web tracking dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Unit Pelayanan SKAT untuk diberikan akses pass word dan user name

Pelayanan Pelanggan/Costumer Care
Unit Pelayanan SKAT/Pusat Pemantauan Kapal Perikanan
Direktorat Pemantauan SDKP dan PIP
Gedung Mina Bahari II Lt.15
Jl. Medan Merdeka Timur No.16
Jakarta Pusat
Telp :021 352 3073
SMS : 081 194 44065
E-mail : pengaduan_vms@kkp.go.id

SUMONO DARWINTO, A.Pi, S.Pi GANTIKAN BAMBANG NUGROHO, S.Pi SEBAGAI KEPALA STASIUN PSDKP PONTIANAK





Perairan Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) yang memiliki potensi sumber daya ikan cukup tinggi. Wilayah perairan ini masuk dalam WPP-NRI 711, yang terdiri dari Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan. Berdasarkan Peta Keragaan Perikanan Tangkap-Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2011, WPP-NRI 711 memiliki total potensi perikanan tangkap sebesar 1.059 juta ton/pertahun. Potensi tersebut telah menjadi daya tarik kapal-kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan secara illegal. Untuk memerangi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menerus melakukan inovasi dalam kegiatan pengawasan. "Berbagai upaya dan inovasi baru selalu kami lakukan sebagai wujud keseriusan dalam memberantas illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan", ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman, disela-sela acara serah terima jabatan Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat (17/7).
Selain kegiatan pengawasan yang terus menerus dilakukan, dan dalam rangka mendukung keberhasilan pengawasan di perairan Kalimantan Barat dan sekitarnya, faktor sumber daya manusia juga merupakan hal yang menentukan. Berkaitan dengan hal itu, Direktorat Jenderal PSDKP sebagai bagian dari KKP juga melakukan penyegaran personil khususnya di Stasiun PSDKP Pontianak. Pergantian personil ini merupakan realisasi dari kebijakan untuk penguatan kelembagaan PSDKP dan merupakan hal yang biasa terjadi, karena penugasan seorang pejabat dalam pemerintahan pasti akan mengalami pergantian dan perpindahan (tour of duty maupun tour of area). Di samping itu, mutasi dan promosi jabatan di dalam suatu organisasi merupakan suatu hal yang mutlak dan wajar, terutama jika dikaitkan dengan upaya untuk lebih meningkatkan wawasan dan kemampuan kompetensi SDM di dalam mengemban tugas yang telah digariskan demi tercapainya semua tugas dan fungsi masing-masing.
Pada saat yang sama, Direktur Jenderal PSDKP juga meresmikan Kantor Satuan Kerja (Satker) PSDKP Entikong secara simbolis dengan menandatangani prasasti. Syahrin menyampaikan, bahwa upaya penguatan kelembagaan melalui pembangunan kantor pengawasan di daerah diharapkan mampu meningkatkan kinerja pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat. �Kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan akan terus dioptimalkan untuk menekan illegal fishing dan destructive fishing yang secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan serta lingkungannya yang berdampak kerugian sangat besar di bidang sosial dan ekonomi masyarakat,� tegas Syahrin. Pembenahan infrastruktur pengawasan akan terus dilakukan, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan pelanggaran, termasuk di wilayah perbatasan dengan negara tetangga, seperti halnya di Entikong yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Sementara itu, untuk meningkatkan kinerja pengawasan dalam memerangi illegal fishing, khususnya di Perairan Natuna sebagai salah satu wilayah kerja Stasiun PSDKP Pontianak, baru-baru ini (Rabu, 26 Juni 2013) Direktur Jenderal PSDKP dan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Operasional Kapal Pengawas Perikanan dan Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Natuna, yang dilaksanakan di Kantor KKP Jakarta. Perjanjian Kerja Sama dengan nomor: 01/DJPSDKP/VI/2013 dan nomor: 180/HK-PKS/VI/2013 ini merupakan perwujudan dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan khususnya masyarakat nelayan. Dengan Perjanjian Kerja Sama ini maka Ditjen PSDKP akan meningkatkan operasi Kapal Pengawas Perikanan di wilayah perairan Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kabupaten Natuna akan memberikan dukungan agar operasi pengawasan tersebut dapat terlaksana dengan lancar.

KKP TERBITKAN KEPMEN PENANGGULANGAN IUU FISHING






KKP TERBITKAN
KEPMEN PENANGGULANGAN IUU FISHING

Kegiatan perikanan tangkap dunia terus mengalami peningkatan sangat pesat. Akibatnya, gejala overfishing di beberapa bagian perairan dunia mulai terlihat. Fenomena ini juga diikuti dengan meningkatnya praktek Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang mengancam kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Kondisi ini mendorong negara-negara anggota Food and Agriculture Organization (FAO) merumuskan acuan yang dapat diterapkan oleh negara-negara di dunia tentang pengelolaan dan pembangunan perikanan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Diantaranya melalui The Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yang disepakati pada tahun 1995.

Sayangnya, dalam perkembangannya implementasi CCRF dinilai belum cukup sebagai instrumen dalam pengelolaan sumber daya perikanan termasuk pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing. Oleh karena itu negara-negara anggota FAO telah merumuskan dan menyepakati aksi internasional untuk memerangi IUU Fishing yang dituangkan dalam International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) pada tahun 2001. IPOA-IUU Fishing merupakan rencana aksi global dalam rangka mencegah kerusakan sumber daya perikanan dan membangun kembali sumber daya perikanan yang telah atau hampir punah, sehingga kebutuhan pangan yang bersumber dari perikanan bagi generasi saat ini dan yang akan datang tetap dapat terjamin ketersediaannya. IPOA-IUU Fishing tersebut harus ditindaklanjuti oleh setiap negara, termasuk Indonesia dengan menyusun rencana aksi pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing di tingkat nasional.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman, sebagai salah satu unit kerja di lingkungan KKP, PSDKP telah melakukan inisiasi penyusunan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan IUU Fishing, yang pada tanggal 27 Desember 2012 telah ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, sebagai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP/50/MEN/2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan IUU Fishing Tahun 2012-2016.  “Keputusan Menteri KP ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan KKP dalam upaya mencegah dan menanggulangi kegiatan IUU Fishing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, dan sebagai bahan koordinasi untuk mencegah dan menanggulangi kegiatan IUU Fishing dengan kementerian/instansi lain yang terkait,” katanya.

Syahrin menjelaskan, adapun tujuannya adalah untuk mendukung pengelolaan dan pembangunan perikanan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Beberapa hal yang tertuang dalam Kepmen tersebut, antara lain dirumuskan tentang upaya pencegahan IUU Fishing di Indonesia dilakukan dengan pengendalian pengelolaan penangkapan ikan melalui mekanisme perizinan, pengawasan perikanan, dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. “Kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi antar instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di laut, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, TNI-AL, dan Polisi Perairan,” jelasnya.

Menurut Syahrin, ada beberapa upaya penanggulangan IUU Fishing di Indonesia. Diantaranya, dilakukan dengan mengadopsi atau meratifikasi peraturan internasional. Selain itu, pemerintah melakukan review dan penyesuaian legislasi nasional jika diperlukan. Upaya lain, KKP merekrut Pengawas Perikanan dan PPNS serta melakukan pengembangan kapasitas. Untuk tingkat internasional, KKP juga telah berpartisipasi aktif dalam RFMO dan organisasi perikanan internasional lainnya serta berperan aktif dalam RPOA-IUU Fishing. Baik dengan mengimplementasikan MCS melalui VMS, observer, log book dan pemeriksaan di pelabuhan serta membentuk dan mengembangkan kapasitas UPT Pengawasan SDKP di daerah. Upaya lain adalah menyediakan infrastruktur pengawasan, seperti kapal pengawas dan speedboat pengawasan. “Disamping itu, KKP telah meningkatkan kapasitas Pokmaswas, membentuk Pengadilan Perikanan, serta mengintensifkan operasi pengawasan dan melakukan patroli bersama atau terkoordinasi,” jelasnya.



-- 

Pusat Data Statistik dan Informasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari I lantai 3A
JL. Medan Merdeka Timur No.16
Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext. 7440
Fax. (021) 3519133

Menteri Kelautan & Perikanan Terbitkan Buku "Our Blue Economy: An Odyssey to Prosperity"

http://www.kkp.go.id/public/upload/images/b7bcbf96de093d42cc6a654629e129a3.JPG

 

Sosialisasikan konsep Blue Economy Menteri Kelautan & Perikanan Terbitkan Buku "Our Blue Economy: An Odyssey to Prosperity" di Forum APEC Bali 2013

Sosialisasikan konsep Blue Economy
Menteri Kelautan & Perikanan Terbitkan Buku "Our Blue Economy: An Odyssey to Prosperity"
di Forum APEC Bali 2013
Buku ini memaparkan konsep Blue Economy sebagai solusi untuk memaksimalkan potensi kekayaan laut Indonesia yang mencapai US$ 1,2 triliun per tahun
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sharif C. Sutardjo, hari ini meluncurkan sebuah buku mengenai konsep pengelolaan sektor kelautan bertajuk “Our Blue Economy: An Odyssey to Prosperity" di Forum APEC Bali 2013. Melalui buku, Menteri Kelautan menyampaikan berbagai macam informasi dan potensi kelautan di Indonesia, termasuk bagaimana strategi pengelolaan sektor kelautan yang tepat dan dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan rakyat.

"Buku ini memberikan gambaran kepada kita betapa besar potensi kelautan Indonesia dan bagaimana konsep Blue Economy menjadi sangat relevan untuk diterapkan. Saya berharap buku ini dapat menjadi referensi bagi upaya pengembangan dan pengelolaan potensi kelautan Indonesia,” jelas Sharif pada acara Book Launch & Business Networking Kementerian Kelautan & Perikanan dengan Bloomberg TV Indonesia di Nusa Dua, Bali, Sabtu (5/10).

Sebagai negara kepulauan dengan 17.499 pulau dan memiliki garis pantai sepanjang 104 ribu kilometer atau terpanjang kedua di dunia, potensi kelautan sangat besar. Diperkirakan, potensi ekonomi di sektor kelautan, baik yang berhubungan dengan sumber daya alam dan pelayanan maritim nilainya mencapai lebih dari US $ 1,2 triliun per tahun. Dengan potensi kelautan yang demikian besar, kontribusi sektor kelautan Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sekitar 22%.

Sharif mengungkapkan, saat ini dan di masa depan sektor kelautan dan perikanan semakin memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan pangan dan mendorong perekonomian Indonesia. Buktinya, sejak strategi industrialisasi perikanan mulai dicanangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2011, produktivitas di sektor ini terus meningkat.

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), pada kuartal II -2013 sektor kelautan dan perikanan tumbuh 7% dibandingkan periode yang sama tahun 2012. Tingkat pertumbuhan ekonomi di sektor kelautan dan perikanan itu lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,81%.

Menurut Sharif, meskipun industrialisasi perikanan telah berhasil mendorong produktivitas dan nilai tambah di sektor kelautan terus meningkat, namun penerapan konsep Blue Economy akan semakin memperkuat pengelolaan potensi kelautan secara berkelanjutan, produktif, dan berwawasan lingkungan. Pendekatan Blue Economy juga akan mendorong pengelolaan sumber daya alam secara efisien melalui kreativitas dan inovasi teknologi.

“Konsep Blue Economy juga mengajarkan bagaimana menciptakan produk nir-limbah (zero waste), sekaligus menjawab ancaman kerentanan pangan serta krisis energi (fossil fuel). Melalui konsep Blue Economy kita akan dapat membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, mengubah kemiskinan menjadi kesejahteraan serta mengubah kelangkaan menjadi kelimpahan,” tambahnya.

Agar penerapan konsep Blue Economy berjalan dengan baik, Sharif melanjutkan, dibutuhkan sinergi diantara para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, dukungan kemitraan dari masyarakat, sektor swasta, akademisi, peneliti, pakar pembangunan, lembaga nasional dan internasional mutlak harus dilakukan. Para stakeholders tersebut secara bersama-sama dapat mendorong dan mengawal transformasi menuju pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Masa depan Indonesia sesungguhnya ada di laut. Jika seluruh aset dan potensi kelautan dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, seharusnya kontribusinya terhadap PDB bisa jauh lebih besar daripada saat ini. Apalagi, seperti yang sudah diproyeksikan oleh Mckinsey Global Institute, sektor kelautan (perikanan) termasuk empat pilar utama selain sumber daya alam, pertanian, dan jasa yang akan membawa Indonesia menjadi negara dengan perekonomian terbesar nomor tujuh di dunia di tahun 2030,” tegas Sharif.
--
Pusat Data Statistik dan Informasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari I lantai 3A
JL. Medan Merdeka Timur No.16
Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext. 7440
Fax. (021) 3519133 

KONSERVASI PENYU di PALOH bersama WWF KALBAR

KEGIATAN KONSERVASI PENYU BERSAMA WWF KAL-BAR DI PALOH, KAB. SAMBAS, KALIMANTAN BARAT.

PELEPASAN TUKIK di PALOH

PENGAWAS PERIKANAN, WWF KALBAR BESERTA WARGA PALOH MELAKUKAN PELEPASAN TUKIK (ANAK PENYU) HASIL KONSERVASI PENYU DI PANTAI PALOH, KAB.SAMBAS, KALIMANTAN BARAT.
 
Support : Creating Website | Atma Surya | Mas Template
Copyright © 2013. TIM TEKNIS STASIUN PSDKP PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger