STASIUN PENGAWASAN SDKP PONTIANAK

SELAMAT DATANG
Home » » PELAYANAN PUBLIK DITJEN PSDKP

PELAYANAN PUBLIK DITJEN PSDKP


Selain melaksanakan pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan serta melaksanakan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, Ditjen PSDKP juga mempunyai fungsi pelayanan publik, diantaranya penerbitan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal perikanan dan penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) bagi kapal perikanan.

Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT)
SKAT adalah surat yang menyatakan bahwa transmitter VMS sudah dapat dipantau di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan Ditjen PSDKP. SKAT diterbitkan oleh Direktur Jenderal PSDKP Cq. Direktur Pemantauan SDKP dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan, tanpa dipungut biaya.

Surat Laik operasi (SLO)
SLO adalah surat keterangan tentang kelayakan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan untuk melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan, pelatihan perikanan, penelitian/eksplorasi perikanan, dan operasi pendukung penangkapan dan/atau pembudidayaan ikan. SLO bagi kapal perikanan di pelabuhan perikanan dikeluarkan oleh Pengawas Perikanan yang ditugaskan pada pelabuhan perikanan setempat setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis operasional kapal perikanan. Dalam hal kapal perikanan berada dan/atau berpangkal-an di luar pelabuhan perikanan, SLO dikeluarkan oleh peng-awas perikanan yang ditugaskan pada pelabuhan setempat. SLO asli wajib dibawa dan berada di atas kapal perikanan pada saat melakukan kegiatannya.

Prosedur Penerbitan SLO:
  1. Kapal perikanan yang akan melakukan kegiatannya, sebelum keberangkatan nakhoda kapal perikanan wajib melapor kepada pengawas perikanan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen dan kelayakan teknis operasional.
  2. Pengawas perikanan menuangkan hasil pemeriksaan dalam Form Hasil Pemeriksaan Kapal Perikanan (Form HPK) sebagai berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh nakhoda kapal perikanan dan pengawas perikanan.
  3. Pengawas perikanan menganalisa Form HPK untuk menetapkan kelaikan teknis operasional kapal perikanan dalam melakukan kegiatannya.
  4. Bagi kapal perikanan yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis operasional, diterbitkan SLO.
  5. SLO diterbitkan pada setiap pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan non perikanan pada saat pemberangkatan kapal perikanan.
  6. SLO merupakan persyaratan kapal perikanan untuk mendapatkan Surat Izin Berlayar (SIB) yang dikeluarkan syahbandar.
  7. Bagi kapal perikanan yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis operasional, tidak diterbitkan SLO.
  8. Bagi kapal perikanan yang tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SLO, pengawas perikanan merekomendasikan kepada syahbandar untuk tidak menerbitkan SIB.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Atma Surya | Mas Template
Copyright © 2013. TIM TEKNIS STASIUN PSDKP PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger